Penyelenggara Kegiatan Konser Musik di CCC Masuk Daftar Hitam dan Dipidana

  • Bagikan
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Muhammad Roem (Foto: Selfi/Fajar)

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem menyebut, pihak panitia mengaku hanya memakai 10 persen ruangan.

Sebagai sanksi, kata dia telah dilakukan blacklist bagi Event Organizer maupun orang-orang di dalamnya.

“Jangankan perusahaanya, orang-orang yang terlibat di dalamnya juga, ketika dia berganti di tempat lain. kita sudah kantongi nama-namanya. memang ini didominasi oleh orang orang yang bukan biasa kerja dalam EO. orang-orang baru,” ujarnya.

“Pada saat konser jumlah kapasitas juga melebihi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pak kabag ops. dia mitna izin 800 sampai 1000. kapasitas CCC itu kurang lebih 10.000,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Makassar membubarkan konser yang sedang berlangsung di CCC.

Pasalnya, konser tersebut dinilai melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) yakni melebihi kapasitas ruangan yang seharusnya hingga mengakibatkan kerumunan yang tidak terkendali. Sebagian juga tak memakai masker dan.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan, telah meminta kepada panitia untuk melakukan dua opsi.

“Kurangi minimal seperdua pengunjung dalam gedung atau menghentikan sementara kegiatan,” kata Iqbal sapaannya, Sabtu, (5/2/2022) lalu.

Namun pada akhirnya, Satpol PP terpaksa harus membubarkan konser tersebut. Karena pengunjung sulit untuk dikendalikan.

“Satpol PP Makassar telah menghentikan sementara kegiatan konser,” pungkasnya.

Diketahui konser tersebut merupakan kegiatan CoArt Coret Fest 2022. (selfi/fajar)

  • Bagikan