AKBP Mustari Direkomendasikan Dipecat, Menteri PPPA Beri Apresiasi

  • Bagikan
Kolase Menteri PPPA dan oknum polisi.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rekomendasi pemecatan terhadap AKBP Mustari yang tersandung kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, diapresiasi setinggi-tingginya oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Apresiasi yang ditujukan kepada Polri itu diberikan Bintang Puspayoga sehari pasca AKBP Mustari menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022) dengan hasil direkomendasikan dipecat dari Polri.

"Itu sudah ditangani kasusnya kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya sudah pelaku dapat efek jera, karena sudah dipecat dan juga korban sudah dapat pendampingan dari teman UPTD PPA yang ada di Sulsel ini," katanya kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Dalam kasus ini, AKBP Mustari diduga menjadikan remaja putri berusia 13 tahun, sebagai budak seksual di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan fakta baru. AKBP M diduga rudapaksa gadis itu sebanyak 12 kali.

Pengakuan korban tertuang dalam BAP. Masing-masing pada Oktober 2021 sebanyak tiga kali, November 2021 dua kali, Desember 2021 dua kali, Januari 2022 tiga kali, dan Februari 2022 dua kali.

“Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah lakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022,” kata Agoeng.

Keterangan korban di persidangan
Dalam sidang etik, Polda Sulsel meminta keterangan korban. Dia mengakui bahwa bekerja di rumah AKBP Mustari bermula dari tawaran dari tetangganya.

  • Bagikan