Atta Halilintar Serahkan Tas Merek Dior Pemberian Doni Salmanan kepada Polisi

  • Bagikan
Atta Halilintar datang ke Bareskrim Polri pada Kamis (17/3) (Abdul Rahman/JawaPos.com)

Doni Salmanan juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpg/fajar)

  • Bagikan