Oknum Wartawan Curi Ponsel di DPRD Gowa Ditahan Polisi, Mengaku Terpaksa karena Desakan Ekonomi

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Polisi masih menahan oknum wartawan yang diduha telah mencuri sebuah ponsel, di kantin DPRD Gowa. Oknum itu berinisial U (37).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, mengatakan, selain U, juga ada seorang penadah inisial AR (24) yang lebih dulu ditangkap dan masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelakunya sudah kita amankan di Polres. Jadi pelaku dan penadah kita sudah amankan," kata Kasat Reskrim AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (19/3/2022).

Kasus ini bermula saat pelaku U tengah berada di kantin DPRD Gowa beberapa waktu yang lalu. Saat suasana kantin tengah sepi, pelaku U pun beraksi.

Dia diduga mengambil sebuah ponsel yang tersimpan di atas meja kantin itu. Pemilik ponsel yang panik melihat ponselnya sudah hilang, ia pun mencurigai seseorang lalu melaporkan ini ke Polres Gowa.

"Menurut korban, ponsel miliknya diletakkan di atas meja. Lalu korban mencari ponselnya yang ternyata sudah raib. Korban mencurigai yang ambil adalah rekannya sendiri kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polres. Kemarin terduga pelakunya telah kita tangkap termasuk penadahnya," jelas AKP Boby.

Usai korban melapor dan polisi telah melakukan penyelidikan, penyidik pun memancing pelaku U untuk datang ke sebuah kantin yang tak jauh dari Mapolres Gowa. Di sana, pelaku dipancing polisi dan langsung ditangkap.

Pelaku U nekat melakukan itu mengaku karena desakan ekonomi dan ingin membeli ponsel baru, untuk memenuhi kebutuhannya sebagai pria berprofesi wartawan di Kabupaten Gowa.

  • Bagikan