Enam Media Massa Digugat Perdata, AJI Makassar: Sengketa Jurnalistik Harusnya Pakai UU Pers

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

"Dalam UU Pers ditegaskan bahwa publik yang tak puas atas berita media, silakan menggunakan hak jawab. Kalau itu dianggap belum memadai, bisa mengadukan ke Dewan Pers," kata Nurdin.

Nurdin mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk melakukan koordinasi atau mengundang saksi ahli dari Dewan Pers setiap kali akan memutuskan kasus yang menyangkut sengketa pemberitaan.

"Keterangan saksi ahli dari Dewan Pers penting agar para hakim mendapatkan gambaran objektif tentang ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.

Selain itu, dalam surat gugatannya, penguggat meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih.

"Gugatan ini tidak masuk akal. Kalau ganti rugi nilainya Rp.100 triliun ini jelas kalau sudah ada niat membangkrutkan dan bisa "menghambat" pers dalam melakukan melakukan kerja jurnalistik," tambahnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan