Kabid Zinfokim: Imigrasi Polewali Mandar Berperan Aktif Mitigasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

  • Bagikan
Dok. Imigrasi Polman

FAJAR.CO.ID, MAMASA – Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kabid Zinfokim Kemenkumham Sulbar), Wahyu Wibowo secara tegas mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu berupaya dan berperan aktif dalam memitigasi penyelundupan manusia melalui modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).

“Peran Imigrasi dalam melakukan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural adalah dengan melakukan penundaan penerbitan Paspor terhadap pemohon yang dicurigai akan bekerja secara non prosedural pada tahapan wawancara dan juga di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat akan berangkat ke luar negeri sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ” ujar Wahyu Wibowo.

Ia mengatakan hal itu dalam kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang diselenggarakan di Aula Hotel Dian Satria pada Kamis (1/9/2022).

Sosialisasi ini diberikan kepada pegawai Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sesena Padang Kabupaten Mamasa yang merupakan salah satu wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan membuka secara resmi kegiatan ini dan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan terhadap kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Mamasa.

  • Bagikan