Korban dan Tersangka Berdamai, Kapolsek Tempe Abaikan Restorative Justice Aturan Polri

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kasus penganiayaan dialami korban Ibrahim dan tersangka Muh Rustan Talib alias Sera berujung damai. Namun hingga kini, Polsek Tempe melakukan penahanan.

Ibrahim membeberkan, dirinya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan keluarga tersangka. Kesepakatan untuk berdamai karena alasan kemanusiaan.

"Betul pak. Saya sudah cabut laporan 31 Agustus kemarin," ujar warga Jalan Jendral Sudirman, Sengkang Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe ini, Rabu, 7 September 2022.

Dia menambahkan, pencabutan laporan kasus penganiyaan tersebut dilakukan, setelah adanya kesepakatan berdamai. Pihaknya keluarga tersangka juga menyesal dan berjanji kejadian itu tidak terulang. "Kami sepakat untuk berdamai," bebernya.

Sementara informasi yang dihimpun FAJAR.CO.ID. Sampai sekarang tersangka belum dibebaskan, masih ditahan di Mapolsek Tempe. Padahal kedua belah pihak bersepakat berdamai.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Pada Pasal 1 ayat 3, dijelaskan keadilan restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Kapolsek Tempe, AKP Bambang Purwanto tidak menampik hal itu. Warga Tokampu Kelurahan Siengkang belum bisa dibebaskan, alasannya terlebih dahulu ingin berkoordinasi ke pimpinan.

  • Bagikan