Manipulasi data kependudukan, Rudenim Makassar Deportasi WN Belanda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mendeportasi satu warga negara Belanda atas nama George David Franciscus Makatita. Proses Deportasi dilaksanakan pada hari Kamis, 8 September 2022.

George David, GD sempat di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon pada tanggal 24 Maret 2021 atas kasus Tindak Pidana Memanipulasi data Kependudukan. GD Melanggar pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013. GD saat ini mendapatkan vonis pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam masa tahanannya, GD mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022 kemarin. Maka dari itu, GD selesai menjalani pidana pada tanggal 17 Agustus 2022 yang seharusnya bebas pada tanggal 5 September 2022. GD menjalani hukuman di dalam Rutan Kelas II Ambon selama total 1 Tahun 5 Bulan.

Setelahnya, GD diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan didetensi selama 3 (tiga) hari di ruang detensi Kanim Kelas I TPI Ambon. Pada tanggal 20 Agustus 2022, GD dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar dalam rangka Pendeportasian ke negara asal sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Setelah 20 hari didetensi Di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, GD dideportasi kembali ke Belanda.

Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan bahwa proses deportasi GD tidak menemui kendala, hal ini dikarenakan ia telah memiliki surat perjalanan, juga tiket kembali ke negaranya.

"Sebelum dipindahkan, ybs telah mempunyai surat perjalanan juga tiket keberangkatan ke Belanda, jadi proses deportasi tidak memakan waktu lama, kendala pendeportasian biasa kami hadapi apabila deteni belum memiliki surat perjalanan atau paspor," ujar Alimuddin

  • Bagikan