Memang, dalam PKPU yang sama, untuk tahapan verifikasi faktual, KPU boleh melakukan verifikasi lewat video call atau video konferensi setelah dilakukan beberapa tahap upaya.
Sedangkan, dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU diminta untuk melakukan verifikasi terhadap orang yang dimaksud secara langsung, dengan menghadirkan di kantor KPU.
"Jadi kita memaknai menghadirkan langsung di kantor KPU itu ya langsung. Langsung itu kan bisa daring, bisa luring, semuanya langsung," jelasnya.
Apalagi, lanjut Nandar, langkah yang diambilnya juga sudah terlebih dahulu dikonsultasikan ke KPU Sulsel. Bahkan, katanya, mendapat restu dari KPU RI.
"Jadi kami selaku eksekutor di kabupaten/kota sisa menjalankan. Dan arahan itu memang tepat," terangnya. (ikbal/fajar)