"Barang bukti yang kita amankan satu sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik Klip bening diduga sabu, satu set bong atau alat hisap sabu, satu buah pireks kaca, satu buah sendok takar sabu warna kuning yang terbuat dari pipet plastik dan dua buah korek api gas," lanjutannya.
Sementara itu, Pada Sore hari AKBP Ardiansyah mengatakan pihaknya kembali mengamankan dua lainya yang diamankan yakni AT (33) warga Kelurahan Kadai, Kecamatan Mare dan AI (41) warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.
"Untuk pekerjanya AT merupakan honorer Satpol PP Kabupaten Bone, dan AI merupakan Wiraswasta," tuturnya
Ia menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang secara tertangkap tangan sedang miliki 1 satu paket sabu ukuran kecil bersama alat hisapnya dengan maksud untuk dikomsumsinya berdua.
"Yang mana sabu tersebut diperolehnya dari tangan saudara IG dengan cara dibelinya seharga Rp200 ribu dan AI mengaku sudah kedua kalinya memesan. Maka darinitu pihaknya kini melakukan pencarian terhadap IG namun sampai sekarang belum ditemukan," ujarnya.
"Untuk barang bukti yang diamankan, satu sachet kristal bening ukuran kecil yang terbungkus dalam plastick klip bening yang diduga sabu, satu set bong alat hisap sabu yg terbuat dari botol plastik, dua batang pirex kaca, satu batang sendok takar sabu, dan satu buah korek api gas lengkap dengan sumbu kompornya," lanjutnya.
Maka atas perbuatannya keempat pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.