"Pasal Yang Disangkakan, Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Subs Pas 127 ayat ( 1 ) huruf a UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.
Kasatpol PP Kabupaten Bone, A. Akbar saat dikonfirmasi terkait keterlibatan anggotanya mengatakan ia baru mendengar informasi adanya anggota Satpol PP yang tertangkap terkait kasus narkoba.
"Kalau informasi resmi belum ada. Namun tadi sudah ada menyampaikan melalui chat WhatsApp." Katanya.
Jika anggotanya terbukti, mantan Camat Bontocani ini memastikan akan menindak tegas dengan pemecatan dari kesatuan.
"Kami sangat ketat soal penyalahguaan narkoba. Saya bahkan setiap penerimaan anggota dan perpanjangan kontrak, seluruh anggota saya wajibkan untuk menjalani proses pemeriksaan urine bekerja sama dengan BNNK Bone," tutur A. Akbar. (Saenal/Fajar)