Ranperda Terkendala di Biro Hukum Provinsi, DPRD Bone Mengadu ke Kemendagri

  • Bagikan
Ketua Bepempeeda DPRD Kabupaten Bone, Fahri Rusli

FAJAR.CO.ID, BONE -- Penekanan angka pernikahan anak menjadi atensi. Namun sayang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bone terkait pencegahan pernikahan anak terhambat di biro hukum provinsi.

Diketahui berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) pada 2019 jumlah kasus perkawinan anak di Bone mencapai 746 kasus lalu ada 2021 menjadi 84 kasus. Dan untuk dispensasi perkawinan anak 2019 mencapai 419 kasus, pada 2021 menjadi 63 kasus.

Ketua Bepempeeda DPRD Kabupaten Bone, Fahri Rusli mengatakan Ranperda itu telah diusulkan oleh pihaknya pada 2021. Namun terkendala di Biro hukum provinsi.

"Biro Hukum Provinsi belum memberikan nomor registrasi terhadap Ranperda tersebut," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa alasan kenapa Ranperda tersebut belum diberikan nomor registrasi karena harusnya hal tersebut masuk pada perlindungan anak.

"Tetapi yang menjadi pertanyaannya kenapa diberikan ruang untuk membahas diawal kalau nantinya juga akan dicekal seperti ini," terangnya.

Maka dari itu langkah taktis yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Komisi I DPRD Bone.

"Kita mau konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kita mau memperjelas itu, bagaimana mekanismenya kenapa bisa terkendala di Biro Hukum provinsi," paparnya. (sae)

  • Bagikan