FAJAR.CO.ID, BONE -- Kejaksaan Negeri Bone lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone Selasa, 13 Desember 2022.
Diketahui BB yang dimusnahkan di antaranya barang bukti narkotika, senjata tajam, dan BB jenis lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin pihaknya.
"Kegiatan ini juga tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum.
"Diantaranya, narkotika jenis shabu dengan jumlah berat bruto 357 gram, narkotika jenis ganja dua sachet ukuran kecil, tembakau gorila satu sachet ukuran sedang, potongan bambu satu batang, senjata tajam tujuh buah, dan sejumlah pakaian," rincinya.
Kata dia BB tersebut terdiri dari 89 perkara yaitu 69 perkara narkotika dan 20 perkara lainnya. "Kita secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, Pihak BNN dan para Kepala Seksi Kejri Bone," paparnya
Kemudian BB berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.