Menyoal Keberadaan Tata Kelola Terminal Daya Makassar

  • Bagikan
Terminal Daya

Namun demikian dalam tata kelola pemerintahan (good governace) tentu semua harus berjalan sesuai rules yang berlaku dalam sebuah negara hukum.

Terkait mekanisme pemanfaatan barang milik negara/daerah guna peningkatan pendapatan negara atau daerah, harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas, dan termasuk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Artinya BMN boleh saja dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai fungsi pedapatan tapi fungsi pemerintahan harus tetap jalan. Hal ini tentu berlaku sama di sektor transportasi darat, laut dan udara. Di mana kalau urusan pelabuhan dan bandara ada unsur bisnis melalui Pelindo, ASDP, Angkaspura (syarat komersil), namun tetap unsur pemerintahan hadir selaku regulator yang mengampuh fungsi pembinaan, pengaturan, pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggaraan simpul transportasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Sama halnya di terminal maka pihak PD tidak boleh alergi apalagi menghalangi keberadaan unsur pemerintahan di terminal, karena di terminal ada fungsi yang harus dijalankan oleh unsur pemrintah yang tidak dapat dilaksanakan oleh perusahaan daerah. (funsi pengawasan ijin trayek, kartu pengawasan, STNK, SIM dan kartu uji terkait pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan angkutan umum yang masuk di terminal).

  • Bagikan