Menyoal Keberadaan Tata Kelola Terminal Daya Makassar

  • Bagikan
Terminal Daya

Inilah yang menjadi manifestasi dari sebuah konsep negara kesatuan yang menjalankan pemerintahan dengan sistem otonomi daerah.

Keberadaan daerah otonom adalah sebagai wujud hadirnya pendekatan pelayanan dan pemberdayaan daerah untuk menjalankan fungsi fungsi pemerintahan dalam menghadirkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan Terminal Daya dibawah perusahaan daerah jangan diartikan sebagai sebuah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang otonom atau berdiri sendiri. Kalau konsep penyelenggaraan Terminal Daya demikian, maka hal ini perlu dilakukan evaluasi, sebab urusan terminal sebagai tupoksi perhubungan darat disamping sebagai simpul transportasi juga memiliki fungsi utamanya adalah keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa angkutan umum, untuk itu dalam penyelenggaraan terminal wajib dilaksanakan oleh unsur pemerintahan (BPTD atau Dishub) sebagai regulator.

Memang ada yang menarik dan perlu dicermati terkait keberadaan terminal tipe A Daya Makassar yang pengelolaannya di bawah perusahaan daerah (satu satunya terminal tipe A di Indonesia yang dikelola perusahaan daerah).

Secara core bisnis tentu tidak tabuh menjadikan urusan wajib menjadi sumber untuk pendapatan (PAD), karena salah satu tujuan otonomi daerah adalah melakukan fungsi pendapatan dari berbagai sumber melalui perda yg tidak bertentangan dengan UU (hirarki perundang-undangan).

(Lihat makna otonom yang bersal dari bahasa Yunani, auto artinya sendiri, nomos berarti hukum atau peraturan, jadi otonom berarti peraturan sendiri), inilah makanya setiap tindakan pemerintah daerah yang sifatnya menjalankan fungsi pengawasan dan penerimaan harus didasarkan peratuan daerah.

  • Bagikan