Menyoal Keberadaan Tata Kelola Terminal Daya Makassar

  • Bagikan
Terminal Daya

Jika upaya Direksi PD Terminal Daya demikian maka Saya pikir ini suatu kekeliruan dan harus dilakukan penataan terhadap tata kelola pemerintahan di bidang perhubungan di Pemkot Makassar.

Negara kita adalah negara kesatuan yang menganut sistem dan asas otonomi daerah. Artinya urusan konkuren yang diletakkan di pemda adalah hakikatnya kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan ke pemerintah daerah melalui asas otonomi daerah.

Artinya tanggung jawab akhir dari terwujudnya pelaksanaan transportasi adalah pemerintah pusat. Olehnya Ironis jika pemkot hanya dengan alasan PAD lalu mengorbankan tupoksi perhubungan darat yg lebih besar, apalagi transportasi darat sebagai urat nadi kehidupan masyarakat.

Penulis berharap pemkot harus lebih bijak dalam memahami konteks penyelenggaraan pemerintahan di bidang perhubungan darat untuk tata kelola pehubungan darat yg lebih baik kedepan dalam mewujudkan tujuan transportasi nasional.

Mari bergandeng tangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memajukan Kota Makassar yang lebih baik ke depan sebagai sebuah kota metro atau Makassar kota Dunia. Mari kita mengakhiri ego yang akan menghambat kemajuan transportasi darat sebagai supporting kota metropolitan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

  • Bagikan