Menyoal Keberadaan Tata Kelola Terminal Daya Makassar

  • Bagikan
Terminal Daya

Tentu menjadi pertanyaan besar ada apa Pemerintah kota Makassar hingga saat ini belum mau menyerahkan Terminal Daya ke Pemerintah Pusat? termasuk terminal tipe B Mallengkeri yg menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Bahkan penulis pernah membaca di Media harian Fajar tanggal 12 Desember 2022 ”Pemkot Turunkan Status Terminal Daya” dimana pemkot (walikota) akan menurunkan tipe terminal tsb agar tidak beralih ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Hal ini tentu patut dipertanyakan termasuk sikap pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub dan Kemendagri yang seolah tak berdaya. Padahal secara regulasi urusan terminal ini menjadi supporting dalam menghadirkan tata kelola perhubungan darat yang lebih baik, yang inline tujuan transportasi dan tujuan otonomi daerah dalam menghadirkan pelayanan yg baik dan benar untuk kesejahteraaan masyarakat sebagai sebuah negara kesejahteraan (walfare state).

Bukankah tugas pemerintahan menghadirkan pelayanan yang baik berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?

Artinya kepala Negara atau Kepala Daerah dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan wajib tunduk dan taat dengan Undang-undang?

karena pelanggaran terhadap UU oleh kepala daerah adalah salah satu dasar Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi termasuk unsur legislatif juga berwewenang melakukan evaluasi.

Apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat sebagai amanah dari UU adalah untuk kepentingan pemerintah daerah dan apa yg dilakukan oleh pemerintah daerah adalah penguatan dari pemerintah pusat atau dengan kata lain pusat adalah pusatnya daerah dan daerah adalah daerahnya pusat.

  • Bagikan