Dua Pasar di Makassar Buka Peluang Investasi Kawasan Hunian, Dinilai Bisa Genjot PAD

  • Bagikan
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abdu Husein, saat mengunjungi salah satu pasar.

Di Makassar minimal kerjasama yang dibangun mencapai 25 tahun, atau mencakup 400 persen lebih lama dibanding Jakarta. Terlebih dalam banyak kasus, kerjasama pasar ini setelah mencapai 25 tahun kembali diperpanjang dengan skema yang sama.

Jelas saja tak ada keuntungan PAD yang signifikan yang masuk ke Makassar. "Makanya ini jadi pelajaran untuk ke depan," jelasnya.

Sementara itu, peluang investasi pasar seyogianya bisa lebih besar lagi. Apalagi tercatat ada tujuh pasar dari 18 yang tersandung masalah hukum dan berpotensi kembali diambil alih oleh Kota Makassar dari pihak ketiga.

Harapannya pasar-pasar ini bisa dikelola kembali oleh Perumda Pasar salah satunya dengan skema investasi itu.

"Ada tujuh, itu kita mau ambil alih, karena ada masalah hukum,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abdu Husein.

Ichsan mengatakan, akan meminta pendampingan hukum ke Kejaksaan terkait rencana pengambil alihan kerjasama ini. Beberapa aset tersebut diketahui masih dalam masa berkontrak, namun akibat adanya masalah hukum ini dianggap sudah wanprestasi.

"Saya minta pendampingan dari kejaksaan semua supaya secara perdata kita jelas langkah-langkahnya, sudah ada komunikasi, saya sudah bicara ke Ibu Kajari bahwa ada kita bicara skala prioritas," katanya.

Ada pun ketujuh pasar tersebut di antaranya Pasar Butung, Pasar Terong, Pasar Sentral, Pasar Baru, Pasar Kalimbu, Pasar Daya dan Pasar Tamalanrea. (Arya/Fajar)

  • Bagikan