Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, dan Kabupaten Kepulauan Selayar

  • Bagikan
Bawaslu

Dalam rangka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Bakti 2023-2028, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi Persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu untuk wilayah Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

  1. Pelamar mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu  Kabupaten/Kota Zona 1 Sulsel.
  2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  3. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi d/a Hotel Horison Ultima Makassar, Jl. Jend Sudirman No. 24, Kota Makassar, atau laman https://ppid.sulsel.bawaslu.go.id dan email [email protected].
  4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui pos kilat khusus
  5. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf, masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.
  6. Waktu penerimaan Pendaftaran mulai 29 Mei s/d 07 Juni 2023 (Hari Kerja)
  7. Pendaftaran dan Seleksi Tidak Dipungut Biaya.
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor HP/WA 082167502644

Makassar, 27 Mei 2023

Tim Seleksi Zona 1 Sulsel. (*/fnn)

  • Bagikan