Permohonan Banding 28 User Kondotel Diterima, Membatalkan Putusan PN Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Makassar akhirnya mengabulkan permohonan banding 28 user Kondotel Muti Niaga Junction Makassar sebagaimana dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS tertanggal 31 Oktober 2022 dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS.

Berdasarkan risalah pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi yang diterima Kuasa Hukum 28 User Kondotel Muti Niaga Junction Makassar pada Senin, 8 Mei 2023, permohonan banding 28 user Kondotel Makassar dengan Nomor Registrasi Perkara No. 9/PDT/2023/PT.MKS diputusankan dalam sidang permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada Seniin, 20 Maret 2023 oleh Hakim Ketua Puji Hariasn SH MHum dan masing-masing anggota Martinus Bala SH, Yance Bombang SH MH yang dibacakan pada Jumat, 31 Maret 2023.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 9/PDT/2023/PT.MKS sebagai, yaitu:

  • Menerima permohonan banding dari para pembanding semula terlawan penyita I s/d XXVIII
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 409/Pdt.Bth/2021/ PN.Mks tanggal 11 Oktober 2022 yang dimohonkan banding.

Dimana dalam eksepsi, yaitu:

  • Mengabulkan eksepsi para pembanding semula terlawan penyita I s/d XXVIII.
     
    Adapun dalam pokok perkara, yaitu menyatakan gugatan perlawanan pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
     
    Dalam pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Makasar berpendapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS Hakim Pengadilan Negeri Makassar tidak memberikan pertimbangan dan penilaian atas penolakan eksepsi yang diajukan 28 user Kondotel melalui kuasa hukumnya, sehingga putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS dibatalkan makim Pengadilan Tinggi Makassar.

Hal ini sesuai dengan pemberitaan yang sempat viral mengenai Pendiri Bosowa Corp Aksa Mahmud menggugat 28 orang ke Pengadilan Makassar buntut atas penguasaan lahan seluas 1850 m2 yang terletak di Jl Hertasning, Makassar, dimana tanah tersebut dahulu dimiliki Mubyl Handaling dan telah terdapat beberapa putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sah penguasaan 28 orang dan menolak gugatan HM Aksa Mahmud cuma tidak bosan-bosannya Aksa Mahmud tetap menggugat masyarakat yang menguasai lahan tersebut.

Malah yang terbaru santer diberitakan pihak 28 orang pemilik dan yang menguasai lahan telah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan gugatan Aksa Mahmud yang putusannya diduga aneh, karena melampaui apa yang dituntut Aksa Mahmud atau yang biasa disebut ultra petita dan terhadap putusan tersebut juga telah membatalkan beberapa putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga membuat pihak-pihak yang memiliki dan mengugasai sebelumnya berdasarkan putusan yang lalu kemudian ramai-ramai melaporkan majelis Hakim dalam Perkara Nomor 409/PDT.BTH/2021/PN.MKS.

  • Bagikan