Kadis Pariwisata: Pemkot Makassar Belum Izinkan Digelar Pesta Pernikahan

  • Bagikan

“Kita punya tim lapangan yang rutin bergerak ditempat-tempat usaha, baik itu di hotel-hotel maupun di restoran-restoran untuk memberikan edukasi dan sosialisasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Bahkan saat sosialisasi kita membuat berita acara yang mesti mereka tandatangani, yang isinya tentang sejumlah poin-poin bahwa mereka mereka telah menerima tim dari Pemkot dalam hal ini Dinas Pariwisata, bahwa mereka telah memahami isi dari Perwali 36 berdasarkan sosialisasi yang kita sampaikan. Termasuk juga kesediaan mereka menerima sanksi jika masih melanggar protokol kesehatan” lanjutnya.

Rusmayani juga mengaku telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas PHRI, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat-tempat usaha, baik di hotel maupun restoran.

“Kita ingin mengecek apakah komitmen yang tertuang di berita acara itu sudah dilaksanakan atau masih ada yang kurang. Makanya kita akan memberikan label bintang terhadap hotel dan restoran berdasarkan tingkat kepatuhan mereka menjalankan seluruh aturan perwali 36” tegasnya. (rls/fajar)

  • Bagikan