Perkembangan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebanyak 6 kali bolak balik. Jika berkas tersebut bolak balik, artinya ada petunjuk jaksa yang tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Berarti persoalannya polisi yang harus mengurai petunjuk jaksa tersebut. Bukan dengan SP3. Ini kan kontras. Polisi tidak konsisten. Menjilat ludah sendiri," bebernya.
Sementara Guru Besar Hukum UMI, Prof Hambali Thalib mengutarakan, kepastian hukum adalah memberi kepastian terhadap problem hukum yang dihadapi seseorang. Kalau status tadinya tersangka harus ada kepastian karena sudah lebih satu tahun. "Soal SP3 Erniati memberi kepastian bahwa perkaranya dihentikan. Penghentiannya tidak permanen. Namun dihentikan sementara," ucapnya.
Artinya, kalau ada bukti baru yang menunjukkan cukup bukti maka perkara itu bisa dilanjutkan. Kalau penghentian SP3 ada beberapa alasan yakni tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dan kedaluwarsa.
"Kalau saya dengar alasan penyidik tidak cukup bukti. Kalau memang tidak cukup bukti dari awalkan penyidik sudah melimpahkan. Berarti kalau sudah dilimpahkan itu cukup bukti," bebernya.
Kasus ini menimbulkan pro dan kontra. Kenapa? Karena kasus ini tidak berdiri sendiri. Tiga tersangka sudah divonis. Kedudukan ibu wakil ini sangat sentral. Sebagai kepala bidang dalam hubungan kerja ada bisa ada kaitannya. Sedangkan dalam fakta tidak cukup bukti.
"SP3 ini bukan putusan. Ini penetapan dari penyidik karena tidak cukup bukti, dan kasusnya berlarut maka dihentikan. Penghentiannya ini sifatnya sementara," sebutnya. (gun/ham)