FAJAR.CO.ID, WATAMPONE -- Songko Recca, Sirau Sulo, Mattompa Arajang menjadi perhatian serius Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulsel. Selain difasilitasi mendapat kekayaan intelektual, targetnya juga harus diakui oleh dunia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan, kearifan budaya masyarakat Bone harus dijunjung tinggi dan harus dilindungi secara hukum. Dikhawatirkan ada pihak lain yang mengklaim.
"Songko Recca, Sirau Sulo, Mattompa Arajang menjadi perhatian kami. Dan kearifan lokal seperti ini selayaknya tercatat di internasional agar mendapat pengakuan dalam dunia internasional. Sehingga tidak ada yang mengklaim," katanya saat melakukan MoU di Kantor Bupati Bone, Kamis, 4 Februari.
Kata dia, untuk perlindungan kekayaan intelektual, seperti busara harus dengan seizin bupati untuk membangun kerja sama dengan UMKM dan Dinas Perindustrian dibidang mereknya. "Jadi kita mendorong UMKM untuk melakukan itu, nanti difasilitasi. Kami mohon dukungan dan dorongan setelah MoU ini ditindaklanjuti. Apakah itu dibidang jasa kuliner, fashion wisata," tambahnya.
Sementara Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menuurkan, Bone adalah satu kabupaten tiga kerajaan besar di Sulsel. Kerajaan Bone adalah kerajaan bungsu. Sentra budaya adat ada di Bone.
"Ini suatu hal yang kami butuhkan. Terjadinya MoU seperti ini setidaknya ada payung hukum. Ada pandangan hukum. Tinggal perlu ada penajaman yang mana bisa dibuatkan kekayan intelektual dan bisa menjadi simbol untuk Kabupaten Bone," ucapnya.