FAJAR.CO.ID, WATAMPONE -- DPRD Bone mempertemukan Dinas Pendidikan Bone dengan Hervina, Guru Honorer SDN 169 Sadar. Permasalahan dianggap selesai. Didamaikan dan Hervina akan dikembalikan mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Perjalanan karier sang guru honorer itu dimulai tahun 2005 silam. Tepatnya pada 16 Juli. Jumrang, kala itu menjabat Kepala Sekolah SDN 169 Sadar. Dialah yang mengeluarkan surat keputusan sebagai guru bakti atau sukarela.
Seiring berjalannya waktu, Hervina meninggalkan desa Sadar. Desa tersebut berada 120 kilometer dari Kota Watampone, daerah yang berbatasan dengan Barru dan Soppeng. Dia mengikuti sang suami ke Kalimantan.
Persis apa yang disampaikan pihak Disdik Bone setelah menerima laporan dari Kepala UPT dan pengawas. Pernah terputus selama 5 tahun. Selama lima tahun itu dia berhenti. Namun, perempuan kelahiran 18 September 1986 itu membantahnya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya keputusan Kepala Dinas Pendidikan Bone tentang penugasan guru non PNS. Dalam surat tersebut nama Hervina ditugaskan sebagai guru kelas SD Negeri 169 Sadar. Berlaku dari 2 Januari-31 Desember 2020. Ditandatangani langsung oleh Andi Syamsiar selaku Kepala Dinas Pendidikan Bone. Hingga tiba waktunya, Hervina menunggah gajinya di media sosial dan dipecat oleh sekolah.
Pertemuan kemarin mempertemukan semua pihak. Termasuk suami Kepsek SD 169 Sadar, Jumrang yang memecat Hervina. Jumrang pun meminta maaf kepada Hervina dihadapan Ketua DPRD Bone dan Kepala Dinas Pendidikan Bone. "Saya sudah meminta maaf ke Hervina, dan tidak akan mengulang hal-hal yang tidak akan mengecewakan warga Tellu Limpoe, terkhusus Desa Sadar," akunya.