FAJAR.CO.ID, BONE -- Setelah berpuluh tahun beroperasi, tambang Batu Bara di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru, Bone akhirnya ditutup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andi Syahrul mengutarakan, tambang batu bara itu sudah ditutup. Sudah pernah diminta dari Bone hadir di Balai Gakkum untuk memecahkan persoalan di lapangan. "Solusinya kemarin berdasarkan hasil rekomendasi ditutup sementara dan harus dipenuhi izinnya," ucapnya.
Diakuinya, PT Pasir Walannae harus menyiapkan tempat limbah cair, limbah plastik harus disiapkan semua. Direktur Utama juga sudah meminta untuk membenahi manajemennya. "Penutupan ini bergantung pada proses perizinannya. Kalau selesai semua baru bisa dibuka," bebernya.
Penutupan batu bara Lamuru tak terlepas jauh dari rekomendasi Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di antaranya, PT Pasir Walannae dengan kapasitas 1.000 ton batu bara tidak dilengkapi dengan nama. Beberapa hal lainnya tidak ditaati seperti, belum memiliki bangunan, dan izin tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun.
Rekomendasi lainnya yakni, PT Pasir Walannae belum melakukan pengelolaan air asam tambang dan izin pembuangan air limbah, belum melakukan pemantauan kualitas udara ambien dan kebisingan, dan belum melaporkan kegiatan izin lingkungan semester 1 tahun 2019.
Juga terdapat beberapa lubang galian tambang sekira kedalaman 20 meter yang dibiarkan begitu saja. Sehubungan dengan itu direkomendasikan untuk diberikan sanksi administratif.