Seminar INI-IPPAT Parepare Diikuti Ratusan Peserta

  • Bagikan

Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Makassar yang mewakili Wali Kota Makassar saat membuka seminar, Dr Heri S menjelaskan, untuk mencegah konflik pertanahan warga harus punya bukti kepemilikan yang kuat. Salah satunya melalui pendaftaran tanah sebagai bukti terkuat dan terbaik.

"Pendaftaran tanah itu adalah merupakan tanggungjawab sebagai PPAT yang relevan program pemerintah dalam memaksimalkan pendaftaran tanah milik masyarakat yang tentunya berimplikasi pada tugas dan tanggungjawab PPAT di masa mendatang," kata Heri.

Heri juga berpesan agar PPAT dalam
pelaksanaan tugas PPAT memberikan pelayanan berlandaskan pada prinsip dan UU."Berikan pelayanan secara profesional, humanis dan berintegritas," katanya.

Heri S menambahkan, pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan dalam pendaftaran tanah.Sebab dalam proses percepatan pembangunan melalui pendaftaran tanah ada pendapatan negara yang dipungut melalui BPHTB maupun PPH yang dibayar oleh para pihak.

Sementara itu narasumber Indra Iswara mengatakan,terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja telah memangkas sejumlah aturan perizinan di Indonesia.Termasuk Undang-Undang Perseroan terbatas yang dulunya mewajibkan pendirian PT harus minimal dua orang, namun dengan UUCK memungkinkan satu orang saja dengan nama PT perseorangan.

"Khususnya usaha mikro kecil menengah bisa mendirikan perseroan terbatas dengan modal Rp 1 juta.Usaha Mikro cukup buat format pernyataan pendirian kemudian dilaporkan ke Kemenkum HAM," ungkapnya.

Indr mengatakan, PT perseorangan ini bersentuhan dengan kerja notaris saat akan melakukan perubahan status PT jika usaha sudah berkembang dengan melakukan perubahan anggaran dasar.

  • Bagikan