Uang Dikembalikan, Kasus Kades Tetap Berlanjut

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kades Cinnongtabi, Andi Tune sedikit bernafas lega. Gelar perkara dijadwalkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam di Mapolda Sulsel, tertunda.

Tertundanya gelar perkara menuai kritik. Aparat penegak hukum didesak agar mempercepat proses hukum. Desakan itu, didasari adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih dari hasil audit Inspektorat Daerah pada proyek jalan tani Bulo-buloe.

Aktivis Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Syaifullah mengatakan, dugaan korupsi proyek jalan tani tersebut sudah jelas. Selayaknya statusnya dinaikkan tahap penyidikan.

"Hasil temuan dan bukti-bukti permulaan sudah ada.
Harus menunggu apa lagi. Mestinya sudah jadi tersangka," tegasnya, Minggu, 11 April.

Saiful menambahkan, walaupun kerugian negara dikembalikan ke kas desa, bukan berarti tindak pidana yang tidak dilakukan Andi Tune dihilangkan begitu saja.

Berdasarkan pasal 9 pada Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Disitu dijelaskan pengembalian uang negara sama sekali tidak menghapus pidana," jelasnya.

Menyikapi hal itu, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menuturkan, hingga saat ini kasus tindak pidana menyeret Kades Cinnongtabi Kecamatan Majauleng, Andi Tune, masih pada jalurnya.

"Penyidik baru ekspose hasil audit Inspektorat di BPKP untuk mendapatkan data pembanding. Saat gelar perkara, membutuhkan data pembanding," katanya.

Islam menyebutkan, pekan lalu penyidik Polres Wajo telah menjadwalkan gelar perkara di Mapolda Sulsel, namun banyak kasus juga ditangani penyidik Polda sehingga terhambat.

  • Bagikan