Camat: Lampu Lorong Wewenang Lurah!

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadaan lampu untuk lorong merupakan wewenang masing-masing kelurahan. Walau di LPSE belanja pengadaan lampu jalan itu tertulis Satuan Kerja Kecamatan Mariso.

Camat Mariso, Arsyal mengatakan, ada sembilan kelurahan di Mariso itu terbilang satu SKPD dengan kecamatan. Akan tetapi, proyek pengadaan ini tetap dibagi per kelurahan melalui skema Kuasa Penggunaan Anggaran atau KPA.

"Camat sebagai pengguna anggaran, tetapi lurah yang melaksanakan kegiatan itu pakai dana kelurahan juga," paparnya

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan proyek non-tender tahun 2020 itu sudah tercatat di Dokumen Pelaksaan Anggaran atau DPA.

Adapun nilai pagu proyek pengadaan lampu lorong pada tahun 2020 di Kecamatan Mariso ini berkisar Rp 13 juta sampai Rp 90 juta. Melansir laman situs LPSE Makassar, tercatat sejumlah perusahaan pemenang proyek penunjukan langsung tersebut.

Di antaranya Massulo Teknik Perkasa, CV Karya Madani, CV Sukma Lestari, hingga yang terjauh CV Matrix yang beralamat di Jalan Mangga No.26, Palopo.

Ihwal pemenang proyek itu, ia mengaku tidak tahu banyak. Sebab, hampir seluruh prosesnya dilaksanakan lurah atau kelurahan masing-masing.

"Mereka (lurah) yang tunjuk. Apakah swakelola atau rekanan," ucapnya. (wir-rdi/abg)

  • Bagikan