Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Guru Besar UMI Dihentikan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR--Kasus tuduhan pemalsuan surat atau dokumen kampus di Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang dituduhkan oleh Prof Sufirman Rahman sebagai terlapor, resmi dihentikan.

Pasalnya Ditreskrimum Polda Sulsel tak mendapatkan bukti kuat dari tuduhan pemalsuan dokumen tersebut dari laporan Guru Besar UMI Prof Natsir Hamzah.

Koordinator Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman menjelaskan, laporan terhadap dirinya berdasarkan nomor LPB/372/XI/2020 pada 6 November 2020 lalu.

Kemudian, polisi mengeluarkan surat perintah penyelidikan 1807/XI/1.9/2020 pada 13 November 2020. Ia menjelaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya, tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup.

“Laporan Prof Natsir Hamzah ke saya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan resmi dihentikan,” ucap Prof Sufirman, Rabu,28 April.

Prof Sufirman menjelaskan jika penghentian laporan tersebut berdasarkan pertimbangan tidak terpenuhi unsur pasal 263 KUHP yang disangkakan ke terlapor. Tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Ternyata, dari kesimpulan gelar perkara. Bukti tidak terbantahkan bahwa pelapot benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ucapnya.

Atas dasar itu, kata Prof Sufirman, laporan tersebut naik status ke tahap penyidikan ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) Kejati Sulsel dengan tersangka Prof Natsir Hamzah.

“Berdasarkan fakta itu, Polda Sulsel meneruskan berkas perkara Prof Natsir Hamzah ke Kejati Sulsel,” ungkapnya.(wis)

  • Bagikan