Syiar Ramadan, Kapolres Enrekang Jelaskan Dalil Prokes Dalam Hukum Islam

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Kapolres Enrekang, AKBP Dr Andi Sinjaya SH, S.Ik., M.H terus bergerak menjalankan program syiar Ramadan yang digagasnya.

Kali ini, Ia menyambangi sejumlah masjid yang ada di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang di dampingi Kapolsek Enrekang AKP Anton S.H.

Salah satu masjid yang dikunjunginya adalah Masjid Baburahmah Kulinjang Kelurahan Tuara Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.

Usai melaksanakan Shalat Isya, Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya S.H., S.Ik., M.H menyempatkan diri untuk memberikan imbauan kepada para jamaah, Rabu (04/05/2021)

Dalam kesempatan tersebut,Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya S.H., S.Ik., M.H mengatakan kita semua adalah saudara saling mengingatkan satu sama lain demi kebaikan bersama.

Ia juga menyampaikan untuk mudik pada tahun ini dilarang, tapi tetap bersyukur karena pada tahun ini bisa melaksanakan ibadah di masjid-masjid.

Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.( QS Ar Rad 11 )

Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah)

Hadis inilah yang menjadi acuan pemerintah untuk mengambil keputusan larangan mudik pada tahun ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19” Ucapnya

Ia menjelaskan, masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan.

  • Bagikan