Dinsos Sinjai Pastikan Harga BPNT Sesuai Harga Pasarr

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kepala Dinas Sosial Sinjai, Andi. Muh. Idnan mengungkapkan, tahun ini 2021 terdapat surat dari Kementerian Sosial, sehingga saat ini dikenal bisnis proses di dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dia menjelaskan, ketentuan harga barang bantuan BPNT, tentunya menggunakan harga pasar, dengan membandingkan standar harga yang dikeluarkan Pemda dalam hal ini Disperindag.

“Di dalam penentuan harga ini tentunya ada bisnis proses yang terjadi, ini disebut biaya operasional yang digunakan. Sehingga, setiap daerah berbeda harga barang yang dijual karena terdapat biaya operasional,” kata Andi. Idnan, di Kantor Dinsos Sinjai, Kamis (02/09/2021).

Selanjutnya Idnan menambahkan, misalnya bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa beras, tentunya harga beras saat ini, terkadang berbeda pada saat penyaluran.

“Selama ini KPM hanya menghitung harga beras, disatu sisi KPM tidak pernah melihat biaya operasional barang tersebut agar bisa sampai ke KPM. Di mana, bantuan BPNT ini, bisa sampai ke KPM tentunya terdapat cost yang keluar,” sebutnya.

Apalagi di tahun 2021 ini ungkap Andi. Idnan, berdasarkan surat dari Kementerian Sosial, sudah dikenal bisnis proses bantuan BPNT, sekaligus juga telah dikenal kata pemasok.

“Di Pedoman Umum (Pedum) sebelumnya memang tidak ada. Namun, terdapat surat yang kami terima yakni, agen bisa melakukan kerja sama dengan pemasok. Olehnya itu, dikenal bisnis cost sehingga ada keuntungan di dalamnya, sepanjang itu bermartabat. Dan untuk penunjukan agen ini, itu mandiri yang tunjuk,” ungkapnya.

  • Bagikan