Ada Sanggahan Proyek di Bone, Ahli Pengadaan Nasional: Sarana untuk Pokja Berhati-Hati Menetapkan Pemenang

  • Bagikan

Khusus mengenai isi sanggahan yang menyoroti SKN, Khalid Mustafa menjelaskan bahwa yang namanya SKN itu bukan dihitung dari pengumuman menang tender pada LPSE, tapi dihitung dari Pekerjaan yang sedang dikerjakan Berdasarkan data kontrak yang dimasukkan peserta. Sehingga alasan sanggahan dengan hanya berpedoman pada pengumuman pemenang adalah alasan yang lemah.

Selain itu ada juga pemenang Paket rehabilitasi jalan BKP paket 1 (ruas jalan Taccipi-Tokaseng Kecamatan Ulaweng) atas nama CV Yusran Karya Pratama yang juga disanggah oleh PT Waetuwo Indah.

CV Yusran Karya Pratama dianggap telah mengelabui Pokja Pemilihan bahwa seakan-akan Perusahaan yang menyewakan peralatan tersebut beserta dengan alat-alatnya berada di kota Makassar.

Sebab, hal mustahil pihak PT Nirwana Sukses Membangun bersedia memindahkan 6 unit peralatannya yang berada di Papua untuk di gunakan oleh pihak CV Yusran Karya Pratama di Bone.

Harusnya dengan alamat yang benar di Kabupaten Jayapura, propinsi Papua pihak Pokja wajib meminta pembuktian kesanggupan Pihak PT Nirwana Sukses Membangun untuk memobilisasi peralatannya ke Kabupaten Bone.

Untuk sanggahan ini, Khalid Mustafa menjelaskan bahwa Berdasarkan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tidak ada evaluasi terhadap lokasi peralatan, sehingga sanggahan yang mempermasalahkan lokasi peralatan itu tidak dapat diterima.

"Peralatan adalah bagian dari pelaksanaan Pekerjaan, sehingga wajib diperhatikan pada saat pelaksanaan kontrak dan dimonitor oleh PPK pada saat mobilisasi," jelasnya. (agung/fajar)

  • Bagikan