Para Perusak Papan Nama Muhammadiyah Wajib Memperbaiki, Jika Tidak, Siap-siap Berhadapan Hukum

  • Bagikan
Tim Advokat dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menggelar jumpa pers pada Senin (7/3/2022).

FAJAR.CO.ID -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur bersama tim advokat menggelar jumpa pers pada Senin (7/3/2022) kemarin.

Bertempat di Gedung Dakwah PWM Jatim, jumpa pers itu berkaitan dengan pengrusakan papan nama Muhammadiyah di Ranting Tampo, Cluring Banyuwangi pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Ketua PWM Jatim, KH. Sa’ad Ibrahim menyampaikan bahwa agar tidak menimbulkan dampak kerusakan yang lebih besar, hari ini PWM Jatim melalui tim lawyernya melaksanakan press release.

“Segala hal yang terkait persoalan-persoalan yang terjadi di Banyuwangi, kami atas nama PWM Jatim menyerahkan sepenuhnya (permasalahan ini) kepada tim lawyer untuk menyampaikan, menjelaskan melalui awakmedia dan juga kepada pihak-pihak yang terkait. Moga-moga Allah memberi jalan yang terbaik,” terangnya.

Team Advokat dan Penasehat Hukum Lembaga Hukum Dan HAM, PWM Jawa Timur menyampaikan secara resmi hak jawab dan press release sebagai berikut:

  1. Persyarikatan Muhammadiyah dengan identitasnya sebagai gerakan Islam dan Da’wah amar Ma’ruf Nahi munkar, berasaskan Islam, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Dengan identitas dan tujuan tersebut, Muhammadiyah kemudian mendirikan berbagai amal usaha dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan dan dakwah ditengah masyarakat sebagai wujud dari Badan Hukum, identitas dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah, serta bagian dari hak konstitusional Muhammadiyah yang dijamin oleh konstitusi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

  1. Atas dasar itu pula, maka berdiri berbagai bangunan kegiatan Dakwah, seperti Masjid dan Lembaga Pendidikan PAUD diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu, terletak di Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.
  2. Sejarah perwakafan tanah yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah sejak tahun 1970 lalu adalah sebagai berikut :

– Sebelum tahun 1946 KH. Yasin (wakif) telah mewakafkan tanahnya terletak di Dusun Telogosaru (sekarang Dusun Krajan) Desa Tampo, Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, seluas 2.500 M2 kepada menantunya bernama H. Bakri ( nadzir ) atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah.

  • Bagikan