Makassar PPKM Level 2, Berlaku hingga 25 April, Ini 11 Poin Aturan yang Berubah

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar Sulawesi Selatan kini turun level 2 dari yang sebelumnya level 3.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor: 443.01/149/Kesbangpol/IV/2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan berlaku hingga 25 April mendatang.

Jika dibandingkan dengan surat edaran sebelumnya, kali ini kapasitas ruangan cenderung bertambah dan jam operasional diperpanjang yakni yang sebelumnya 50 persen kini 75 persen maksimal kapasitas ruangan.

Kemudian jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 wita, kini bisa sampai pukul 22.00 wita.

Berikut 11 poin yang mengalami perubahan:

  1. Pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.
  2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dengan kapasitas 75 persen sampai dengan pukul 22.00 wita .
  3. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 22.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen
  4. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas 75 persen. Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  5. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan dengan kapasitas 75 persen.
  6. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan jam operasional dari Pukul 10.00 - 20.00 Wita.
  7. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan jam operasional dari Pukul 10.00 - 18.00 Wita.
  8. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
  9. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan jam operasional dari Pukul 10.00 - 20.00 Wita.
  10. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
  11. Pelaksanaan event kegiatan keolahragaan diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal 75 persen dari kapasitas stadion dan seluruh yang hadir wajib vaksinasi dosis kedua atau minimal negatif antigen. (selfi/fajar)
  • Bagikan