Kasus Cacar Monyet, Walau Belum ada Laporan Kemenkes Tetap Waspada

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan belum ada laporan kasus cacar monyet (monkeypox) di Indonesia. Kemenkes tetap melakukan sejumlah kewaspadaan untuk mencegah terjadinya penularan di Indonesia.

“Hingga saat ini belum ada kasus (cacar monyet) yang dilaporkan dari Indonesia,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (24/5).

Kementerian Kesehatan tetap melakukan kewaspadaan dengan memperbarui situasi dan frekuensi question (FAQ) terkait monkeypox yang dapat diunduh melalui https://infeksiemerging.kemkes.go.id/.

Kemenkes juga menyiapkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan di setiap wilayah melalui dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan, dan rumah sakit. Revisi pedoman pencegahan dan pengendalian cacar monyet pun dilakukan untuk menyesuaikan situasi dan informasi baru dari WHO, khususnya mengenai surveilans, tatalaksana klinis, komunikasi risiko, dan pengelolaan laboratorium.

Cacar monyet disebabkan oleh virus human monkeypox (MPXV) orthopoxvirus dari famili poxviridae yang bersifat highlipatogenik atau zoonosis. Virus Ini pertama kali ditemukan pada monyet di tahun 1958, sedangkan kasus pertama pada manusia (anak-anak) terjadi pada tahun 1970.

Penularan melalui kontak erat dengan hewan atau manusia yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi virus.

“Penularan dapat melalui darah, air liur, cairan tubuh, Lesi kulit atau cairan pada cacar, kemudian droplet pernapasan,” katanya.

Masa inkubasi cacar monyet biasanya 6 sampai 16 hari tetapi dapat mencapai 5 sampai 21 hari. Fase awal gejala yang terjadi pada 1 sampai 3 hari yaitu demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas.

  • Bagikan