Kebijakan Kewirausahaan Agribisnis

  • Bagikan
Rini Dwi L

Contoh Kasus

Salah satu daerah yang menjadikan sektor pertanian menjadi mayoritas pekerjaan penduduknya, yaitu Kabupaten Bantul. Berdasarkan Hajar et al (2020) mengemukakan bahwa Bantul memiliki potensi untuk mengembangkan agribinis di bidang pertanian khususnya dalam perbenihan padi. Berdasarkan data BPS (2019) menyatakan bahwa DIY memiliki lahan pertanian seluas 238.044 ha dan membutuhkan benih sekitar 17.853,3 ton. Kabupaten Bantul adalah salah satu kabupaten penghasil benih padi di Provinsi DIY. Pada tahun 2019 Kabupaten Bantul mengahasilkan benih sebanyak 4.698,94 ton dan DIY secara total hanya memproduksi sekitar 10.694,25 ton. Dengan demikian, diperlukan strategi untuk meningkatkan produksi benih padi di Kabupaten Bantul.
Kendala yang dihadapi oleh petani padi di Kabupaten Bantul antara lain, yaitu kurangnya sarana prasarana dalam usaha pertanian, sperti pestisida, pupuk, fasilitas penunjang, modal, dan SDM yang memadai; subsistem produksi mencakup pengendalian OPT, benih yang belum siap semai, dosis pemupukan; dan tahap pemasaran. Dengan demikian, keberhasilan usaha agribisnis ini sangat dipengaruhi oleh faktor produksi, modal (keuangan, dan tenaga kerja (SDM). Strategi yang dapat dipilih dalam pengembangan usaha agribinis perbenihan padi di daerah Kabupaten Bantul, yaitu dengan menjalin hubungan kemitraan dalam setiap proses usaha dari produksi, pemodalan, dan pemasaran.

Pembangunan kewirausahaan agribisnis dapat melibatkan kemitraan usaha agribinis. Kemitraan usaha pertanian adalah hubungan usaha pertanian yang melibatkan satu atau sekelompok orang atau badan hukum dan satu atau sekelompok orang atau badan hukum di mana masing-masing pihak memperoleh penghasilan dari usaha yang sama atau saling terkait dengan tujuan untuk menjamin terciptanya Keseimbangan, keselarasan dan keterpaduan etika bisnis berdasarkan saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling menegakkan. Pembangunan ekonomi petani dan usaha kecil melalui kemitraan usaha harus dilandasi oleh semangat kemitraan usaha, yaitu (Indrajit & Pranoto, 2002): (a) keselarasan tujuan, (b) saling menguntungkan, (c) saling percaya, (d) Terbuka satu sama lain, (d) menjalin kemitraan jangka panjang, (e) terus berupaya meningkatkan kualitas dan biaya.

  • Bagikan