Kebijakan Kewirausahaan Agribisnis

  • Bagikan
Rini Dwi L

Rencana kemitraan agribisnis mampu sukses jika dilaksanakan dengan bertahap: pertama, memberdayakan dan memperkuat kelembagaan kelompok tani secara partisipatif, dalam hal keanggotaan, kepemimpinan, manajemen teknis, permodalan dan muatan kewirausahaan. Kedua, mengembangkan kemitraan agribisnis yang saling membutuhkan, saling menguatkan, dan saling menguntungkan yang dituangkan dalam kontrak tertulis dan sistem penegakan kontrak. Ketiga, meningkatkan daya saing melalui alih teknologi dan perubahan, meningkatkan efisiensi seluruh jaringan agribisnis, dan memperluas skala operasi. Keempat, melalui pengembangan produk, branding produk dan promosi produk, memperdalam industri pengolahan dan memperluas tujuan pasar. Kelima, dukungan, mediasi dan fasilitasi dari pemerintah pusat dan daerah.

Undang-Undang Nomor 9 (UU) Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Kemitraan usaha mengacu pada kerja sama antara usaha kecil dan usaha besar dan menengah, disertai dengan pembinaan dan pengembangan berkelanjutan dari usaha besar dan menengah, berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Agribisnis, Pasal 2 menyatakan: “Tujuan kemitraan agribisnis adalah untuk meningkatkan pendapatan, kelangsungan usaha, meningkatkan sumber daya kelompok mitra, dan Skala bisnis untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelompok mitra independen.”

Kebijakan strategis dibutuhkan untuk membangun kewirausahan Agribisnis di bidang pertanian (perbenihan padi) di Kabupaten Bantul antara lain, yaitu mengadakan pelatihan pembiakan benih padi dengan menjalin kemitraan melalui kerjasama dengan toko pertanian atau produsen benih padi yang lain; mengadakan pelatihan dan penyuluhan pembiakan benih padi sehingga dapat menjual benih padi yang bersrtifikat dan mampu meningkatkan kualitas serta kuantittas benih padi yang dihasilkan, meningkatkan kemurnian benih padi yang dihasilkan; melakukan kerjasama dengan BPSB (lembaga penelitian); dan melakukan studi banding bersama BPPPMBTP dengan produsen benih yang lain sehingga dapat mengetahui usaha perbenihan padi yang baik. (*)

  • Bagikan