Sepekan Pasca Disidak, Bangunan di Boulevard Makassar Kini Disegel

  • Bagikan
IST

"Kita pantau terus sampai aturan dikantongi. Sampai ada IMB, kalau selama belum ada IMB akan kami awasi terus," sambung dia.

Sedangkan, Tim pengawasan dan penindakan, Dinas Penataan Ruang kota Makassar, Ridwan Kanrung mengakui bahwa beberapa kali pihaknya memberikan teguran secara lisan. Namun, tidak digubris oleh pihak pengelola.

"Beberapa kali kami juga dari Dinas kesini, memberitahu soal belum lengkap persyaratan bangunan (IMB). Tapi, pemilik bangunan bilang mau lengkapi, sehingga diberikan waktu. Tapi faktanya naabaikan ki," katanya.

Oleh karena itu, langkah tegas dilakukan untuk penyegelan dilakukan karena pembangunan sudah masuk kategori pelanggaran berat. Makanya sanksi utama diberikan penyegelan.

"Kenapa ada penyegelan. Karena pemilik bangunan dia menyampaikan siap menghentikan aktivitas kegiatan bangunan sambil menunggu kelengkapan izin IMB terbit dari PTSP. Tanya kenyataanya lain," tuturnya.

"Kami tata ruang sudah menerbitkan KRK sesuai roll bangunan ukuran jarak dari medan jalan. Ini harus menyesuaikan tepi jalan. Kiri kanan dari bangunan sebelahnya. Kalau tidak, ya melanggar," sambungnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan