Diduga Lakukan Trafficking hingga Penipuan, Oknum Aktivis Perempuan dan Anak Asal Maros Bakal Dipolisikan

  • Bagikan
Konferensi Pers TRC UPTD PPA Makassar, Kamis malam (23/6/2022).

Kemudian penyerahan anak rencananya akan dilakukan di Hotel Gammara Makassar. Di sana telah ada yang memesan dua kamar dan 10 pack makanan.

“Belakangan pihak Hotel Gammara datang menagih. Dapat informasi juga bahwa dia ternyata membatalkan kamar itu. Hanya makanan 10 pack karena anggota TRC katanya mau datang 10 orang,” jelas Makmur.

Dalam invoice yang diserahkan pihak Hotel Gammara, penagihan sebesar Rp2,6 juta.

Atas kasus ini, setelah konferensi pers, Makmur menyebut akan melayangkan somasi. Kemudian akan dilaporkan di Polda Sulsel terkait dugaan trafficking, penipuan, dan pemalsuan data.

Kuasa Hukum Makmur, Muh Zulhajar Syam, mengatakan, oknum terkait dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

“Atas perbuatan iming-iming penyerahan bayi, menerima uang dari calon orang tua angkat, penipuan serta permalsuan surat telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ujarnya.

Pelaporan rencananya akan dilakukan pada Rabu (29/6/2022) mendatang.

Hingga berita ini terbit, tim Fajar.co.id telah mencoba mengonfirmasi ATP, namun pernyataannya tak ingin dimuat. (selfi/fajar)

  • Bagikan