PDAM Takalar Berubah Nama Menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR – Rapat Paripurna DPRD Takalar mengesahkan perubahan nama PDAM Takalar dan badan hukumnya. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku berubah menjadi PT. Panrannuangku Perseroda.

Rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Panrannuangku menjadi PT Panrannuangku Perseroda berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (4/7/2022).

Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar Hebat dan Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam rapat paripurna DPRD Takalar.

Dari rapat paripurna ini, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku berubah menjadi PT. Panrannuangku Perseroda.

"Kami menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Panrannuangku menjadi perseroda Panrannuangku untuk selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah. Ini semua merupakan bagian dari tanggung jawab moril kami dan bapak Bupati untuk kesejahteraan masyarakat menuju Takalar yang sejahtera, unggul dan bermartabat,” Kata Juru Bicara Fraksi Takalar Hebat Husniah Rahman.

  • Bagikan