Ketua DPRD Sinjai Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD ke Bupati ASA

  • Bagikan
Bupati ASA dan Ketua DPRD Sinjai.

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi perda. Penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna, Jumat (5/8/2022).

Dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, rapat paripurna dengan agenda penyerahan kembali Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dihadiri langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin menyampaikan bahwa, salah satu urgensi dilaksanakannya pembahasan pertanggungjawaban APBD, di samping memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni melaksanakan fungsi anggaran DPRD sebagaimana tertuang dalam pasal 152 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih dari pada itu secara substansi terhadap pelaksanaan APBD sudah semestinya DPRD mengetahui dan memahami sejauh mana keberhasilan Pemerintah merealisasikan program-program yang tertuang dalam APBD, serta seberapa besar manfaat APBD selama satu tahun dalam memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat serta pembangunan Daerah.

“Dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pula kita bisa memperoleh informasi terhadap program-program yang masih sangat membutuhkan dukungan anggaran sebagai referensi dalam menilai skala prioritas alokasi anggaran dalam pembahasan kebijakan umum anggaran tahun berikutnya,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sinjai atas pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang telah selesai.

  • Bagikan