Hal tersebut sebagai acuan bagi Lembaga Layanan baik yang berada di Kementerian, Organisasi Perangkat Daerah, dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.
Kabarnya, penyusunan pedoman itu merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Semua pihak baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua atau Wali memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Olehnya itu, dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif.
(Muhsin/fajar)