Pemerintah Jamin Perpres Publisher Rights Jaga Kebebasan Pers

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Di tengah gelombang digitalisasi yang menghantam industri media, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menegaskan bahwa regulasi Publisher Rights yang baru disahkan Presiden ini tidak hanya menjanjikan masa depan yang cerah bagi jurnalisme berkualitas di era digital, tetapi juga menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers.

“Regulasi ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur jenis konten tertentu. Sebaliknya, Perpres ini secara eksklusif mengatur kerja sama bisnis antara penerbit dan platform digital, tanpa satu pun pasal yang dirancang untuk membungkam kebebasan pers," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perpres Publisher Rights, Untuk Siapa?', Jumat (1/3).

Saat ini, ia menambahkan, disrupsi digital telah menghadirkan jurang yang lebar antara platform digital dan media konvensional. Media konvensional yang dulunya menjadi pilar utama jurnalisme berkualitas, kini dilanda badai disrupsi. Bahkan media konvensional tertinggal jauh dari platform digital dalam hal jangkauan audience maupun pendapatan.

Karena itu, Nezar berpendapat bahwa tantangan ‘filter bubble’ yang diciptakan oleh algoritma platform digital menjadi isu yang sangat penting. Menurutnya, personalisasi konten berdasarkan profil data pengguna menjadi pedang bermata dua, yakni memudahkan distribusi iklan namun juga berpotensi menggeser kekuatan informasi ke arah yang tak terduga.

Maka dari itu, menurut Nezar, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat membentengi masyarakat dari akses informasi tidak berkualitas yang kian hari semakin merebak luas di berbagai platform media sosial.

  • Bagikan