Dituding Langgar Prosedur Covid-19, Hadi Ibrahim: Tidak Ada Pengambilan Paksa Jenazah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso mengkonfirmasi jenazah pasien yang dibawa pulang keluarga dari RS Daya Makassar, Sabtu, (27/6/2020) merupakan gurunya saat SMA.

Hadi mengisahkan seusai melaksanakan salat subuh, Sabtu, 27 Juni, tiba-tiba ada jemaah yang menginfokan bahwa Chaidir yang merupakan guru SMA Hadi tersebut kondisi kesehatannya memburuk. Sudah terpasang infus dan sudah ada hasil pemeriksaan dokter bahwa kena tipes.

''Beliau memang pesan agar tidak dibawa ke rumah sakit karena jangan sampai langsung divonis Covid-19. Tetapi selaku muridnya di SMA saya tidak tega. Sudah komunikasi dengan rumah sakit bahwa Pak Chaidir ini jangan ditangani Covid-19 tetapi cukup di UGD saja,'' tegasnya.

Sesampai di rumah sakit langsung di tangani di UGD sehingga tidak ada berkas yang ditandatangani baik istri atau anak-anak Chaidir bahwa bersedia ditangani dengan standar Covid-19.

''Dokter ambil sampel darah dan reaktif itu jam 9 malam. Dan meninggal jam 11 malam. Akhirnya saya minta bertemu wakil direktur RS Daya. Ada juga aparat yang minta apa dasar melaporkan (jika mau dibawa pulang). Maka dibuatlah bahwa pasien ini tidak bersedia ditangani secara Covid-19 dan saya yang bertanda tangan,'' jelasnya.

Hadi melanjutkan bahwa tidak ada pengambilan paksa jenazah seperti kasus-kasus yang terjadi. Apalagi aparat keamanan dan wakil direktur RS Daya pada saat itu ikut menyaksikan.

''Itukan kasus yang terjadi keluarga tanda tangan untuk ditangani Covid-19, ini kan tidak. Memang penanganan nya UGD saja,'' tuturnya.

  • Bagikan