Enam Tersangka Ditetapkan Polisi di Kasus Penemuan Mayat Dekat Makam Covid-19

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Aparat kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus penemuan mayat di Jalan Poros Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Mereka yang ditetapkan tersangka karena telah menganiaya Marsuki Daeng Talli (40) hingga meninggal dunia, dan ditemukan di pinggir jalan.

"Mereka yang tersangka diantaranya MJ (44), BK (20), IA (24), A (39), IT (19), dan R (16)," kata Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Lenny Sefyanda, Rabu (1/7/2020).

Keenam orang itu tersulut emosi dan main hakim sendiri saat melihat Marsuki yang saat itu diduga terlibat masalah hingga nekat memarangi istrinya dan dibawa lari ke RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

Sebelumnya diberitakan, sesosok pria ditemukan tergeletak di pinggir jalan, tepatnya di Maccanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (29/6/2020) pukul 12.30 Wita.

Pria itu ditemukan oleh warga sekitar. Korban saat itu masih menggunakan sepatu boot, celana panjang warna hitam, dan sehelai baju yang masih melekat di badannya.

Baju yang ia pakai pun tampak setengah terbuka. Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan pun membenarkan penemuan itu.

"Inafis ke TKP dan berkoordinasi dengan Forensik soal mayat itu yang diperkirakan berusia 40 tahun," kata Tambunan di ruang kerjanya. (Ishak/fajar)

  • Bagikan