Gubernur Nurdin Beri Perhatian ke Proyek KA Makassar-Parepare, Khusus Pembayaran Pembebasan Lahan

  • Bagikan

Lanjut Nurdin, bahwa Pemprov Sulsel telah mengeluarkan perpanjangan penetapan lokasi melalui keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1633/VII/Tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020 Tentang Pembaruan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Tahap III.

"Saya yakin dengan tim work kita di Sulsel akan mendukung penuh, kami tidak menyelesaikan secara sendiri tetapi secara bersama," ujarnya.

Adapaun terkait progress pendanaan lahan dengan alokasi Rp 1,150 triliun, tagihan Rp 129,63 miliar dan realisasi Rp 81,91 miliar.

Realisasi pembayaran dengan jumlah 494 bidang, dengan jumlah bidang di Kabupaten Barru 135 bidang, Pangkep 279 bidang dan Maros 80 bidang dengan nilai nominal Rp 81,9 miliar.

Selian itu, juga sudah terbit persetujuan dan menunggu jadwal pembayaran dengan jumlah 94 bidang dengan nilai Rp 11,15 miliar. Serta pada progres permohonan pembayaran sebanyak 343 bidang tanah.

Pemprov Sulsel sendiri bersiap memfasilitasi apapun permasalahan yang ada dalam rangka percepatan penyelesaian pembebasan lahan tersebut agar jalur kereta api Makassar-Parepare ini cepata terwujud sehingga bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat agar dapat memicu munculnya pertumbuhan pusat kegiatan wilayah baru di Sulsel sesuai arahan kebijakan RPJMD Sulsel.

Sedangkan Budi Karya menyebutkan Nurdin sebagai Gubernur yang intensif memberikan perhatian besar untuk menyelesaikan persoalan perkeretaapian ini.

"Untuk Pak Gubernur memang extra ordinary. Dua kali kunjungan saya ke sana beliau selalu hadir, bahkan hadir juga di kantor saya. Belum pernah ada satu gubernur yang sangat intensif dalam project ini," ucapnya.(rls/fajar)

  • Bagikan