Terlibat Peredaran Barang Terlarang, Dua Mahasiswa di Takalar Ditangkap Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Dua oknum mahasiswa ditangkap polisi. Remaja berkumis tipis itu ciut di hadapan aparat.

Mereka menggelapkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Patallasang, Kecamatan Patallasang, Kabupaten Takalar.

Mereka adalah RR alias Riri, 22 tahun dan AY alias Ujang, 23 tahun. Mereka ditangkap saat bertransaksi di depan SMAN 3 Takalar.

Polisi bersenjata langsung menangkap keduanya tanpa basa-basi oleh Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar.

"Ditemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kiri terduga pelaku, berupa pembungkus rokok berisi sepuluh saset plastik bening diduga berisi sabu," kata Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, Rabu (15/7/2020).

Kedua oknum mahasiswa pada salah satu kampus di Kota Makassar itu pun dibawa ke Polres Takalar, dan telah mendekam di balik jeruji besi (ishak/fajar)

  • Bagikan