Usai Audiens Bersama Wagub Sulsel, Pertuni Lakukan Pertemuan Virtual Bersama Diknas

  • Bagikan

"Pada Perda itu pada (Bab V) Kesamaan Kesempatan, di Pasal 10 disebutkan, bahwa (1)Setiap penyelenggara pendidikan memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas sebagai peserta didik pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan; (2) Setiap penyelenggara pendidikan memberikan pelayanan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan," ungkapnya.

Lanjutnya, "yang intinya ada peluang bagi disabilitas untuk bisa menikmati fasilitas publik yang ada dan kemudahan yang disediakan, salah satunya dalam akses pendidikan. Kami harap diberi ruangmendapatkan kesamaan hak dalam memilih sekolah," pintanya.

Dirinya mengaku, difabel tunanetra memiliki niat untuk sekolah reguler, karena merasa itu dibutuhkan Pertuni dalam mendorong sekolah reguler ini menjadi awal adaptasi lingkungan.

Ia pun berharap, Diknas Sulsel bisa melakukan sosialisasi tentang aturan terkait pendidikan bagi disabilitas.

"Kami ingin memiliki hak yang sama untuk menikmati warga negara. (Misalnya) kami jika memilih sekolah di mana yang kami inginkan, untuk mencoba diri upgrade menantang untuk bisa bersaing dengan lainnya (sekolah reguler)," pungkasnya.

  • Bagikan