Pembatasan Jam Malam Diperpanjang, Pengusaha Hiburan Malam Meradang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang pembatasan jam malam membuat pengusaha hiburan meradang.

Pasalnya, aktivitas masyarakat di tempat keramaian termasuk tempat hiburan malam hanya sampai pukul 22.00 WITA saja. Hal itu bertolak belakang dengan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM)

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan imbas regulasi tersebut banyak dirasakan pihaknya karena jenis usaha mereka banyak beraktivitas hingga dini hari.

Dari sudut pandangnya, kebijakan itu dinilai kurang tepat. Dia mengaku bingung dan mempertanyakan apakah covid-19 hanya akan menular pada malam hari saja.

"Covid itu malam saja kah menularnya? Kenapa kita yang dilarang. Coba lihat itu toko agung, bintang. Lebih banyak orang berkumpul disitu," katanya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).

Zulkarnaen juga menyebut dampak pemberlakuan jam malam dirasakan ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor hiburan malam.

“Ada ribuan tenaga kerja terdampak. Tidak bisa bayar kost, pinjam uang, tidak bisa bayar listrik, belum lagi biaya sekolah anak, hingga urusan perut mereka,” tambahnya.

Di samping kenyataan tersebut, bantuan dana hibah belum juga diterima oleh para pelaku usaha dan karyawan.

“Harus ada keadilan dari pengambilan kebijakan itu. Pegawai pemerintah itu enak, jelas terima gaji tiap bulan," ucapnya.

Zulkarnaen menyodorkan alternatif yakni menempatkan petugas satgas Covid-19 di setiap THM untuk pengawasan.

  • Bagikan