Awasi Imigran Ilegal, Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran, Begini Isinya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengawasan mobilitas imigran ilegal yang keluar masuk wilayah Sulsel.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan SE tersebut merupakan penegasan kembali edaran Gubernur Sulsel sebelumnya yang diterbitkan pada tanggal 28 April 2017.

"Edaran tentang mobilitas imigran ilegal di Sulawesi Selatan adalah bukti respon cepat gubernur terhadap penanganan pengungsi di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Dalam edaran tersebut memuat kewajiban-kewajiban dari pemangku kepentingan terkait pengawasan mobilitas pengungsi, yaitu :

  1. Menolak kedatangan dan keberangkatan para imigran ilegal tanpa pengawalan dari pihak Imigrasi;
  2. Penanggung jawab alat angkut wajib mengembalikan imigran ilegal yang masuk wilayah Sulawesi Selatan tanpa pengawalan petugas imigrasi, dan melaporkan imigran ilegal yang bermaksud keluar dari Sulawesi Selatan ke Imigrasi;
  3. Para bupati/walikota berkoordinasi dengan pihak keamanan dan mengontrol imigran ilegal yang masuk ke wilayahnya;
  4. Dikemudian hari apabila ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dapat dikoordinasikan ke Kesbangpol Provinsi maupun ke Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.

"Saat ini jumlah pengungsi yang berada di Kota Makassar sebanyak 1.624 jiwa tersebar di 20 shelter, tentunya kita harus waspada terkait potensi negatif yang dapat terjadi," terang Dodi.

Selain pengungsi, Dodi juga menambahkan WNA yang bermukim di Sulawesi Selatan dengan izin tinggal sebanyak 482 orang, masing-masing terdiri dari pemegang ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ITAS (Izin Tinggal Terbatas), dan ITAP (Izin Tinggal Tetap).(rls)

  • Bagikan